Minggu, 13 Januari 2013

PRODUK DAN JASA BANK SYARIAH


PRODUK DAN JASA BANK SYARIAH
Oleh: Rofiqotul Jannah

Akad dan Produk Bank Syariah
Pendanaan
Pembiayaan
Jasa Perbankan
Sosial
Pola Titipan
Wadiah yad Dhamanah

Pola Pinjaman
Qardh
(Giro, Tabungan)

Pola Bagi Hasil
Mudharabah Mutlaqah, Mudharabah Muqayadah (executing), (Tabungan, Deposito, Investasi, Obligasi)
Pola Bagi Hasil
Mudharabah Musyarakah(Investmnt Financing)

Pola Jual Beli
Musyarakah, Salam, Istishna(Trade Financing)

Pola Sewa
Ijarah, Ijarah wa Iqtina (Trade Financing)

Pola Pinjaman
Qardh (Talangan)


Pola Lainnya
Wakalah, Kafalah, Hawalah, Rahn, Ujr, Sharf (Jasa Keuangan)

Pola Titipan
Wadiah yad Amanah (Jasa Nonkeuangan)

Pola Bagi Hasil
Mudharabah Muqayyadah (channeling) (Jasa Keagenan)
Pola Pinjaman
Qardhul Hasan(Pinjaman Kebajikan)
Gambar 1. Akad dan Produk Bank Syariah

1.      Produk Penghimpunan Dana
Produk-produk pendanaan bank syariah ditujukan untuk mobilisasi dan investasi tabungan untuk pembangunan perekonomian dengan cara yang adil sehingga keuntungan yang adil dapat dijamin bagi semua pihak. Tujuan mobilisasi dana merupakan hal penting karena Islam secara tegas mengutuk penimbunan tabungan dan menuntut penggunaan sumber dana secara produktif dalam rangka mencapai tujuan sosial ekonomi Islam. Dalam hal ini, bank syariah melakukannya tanpa menerapkan sistem bunga (riba), melainkan dengan prinsip-prinsip yang sesuai dengan syariat Islam, terutamawadiah (titipan), qardh (pinjaman), mudharabah (bagi hasil), dan ijarah.
a.      Prinsip Wadiah
Prinsip wadiah yang diterapkan adalah wadiah yad dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Wadiah yad dhamanah berbeda dengan wadiah yad amanah. Dalamwadiah yad amanah, pada prinsipnya harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak yang dititipi. Sementara itu, dalam halwadiah yad dhamanah, pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.
Produk pendanaan pada bank syariah yang menerapkan prinsip wadiah diantaranya adalah giro wadiah yang merupakan simpanan dari nasabah dalam bentuk rekening giro (current account) untuk keamanan dan kemudahan pemakaiannya. Girowadiah ini didukung dengan adanya fatwa DSN MUI NO: 01/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Giro.
b.      Prinsip Qardh
Qardh adalah memberikan (meminjamkan) uang kepada orang lain tanpa mengharapakn imbalan, untuk dikembalikan dengan pengganti yang sama dan dapat ditagih atau  diminta kembali kapan saja oleh pihak yang menghutangi.
Prinsip qardh didukung dengan adanya fatwa DSN MUI NO: 19/DSN-MUI/IV/2001 Tentang Qardh.
c.       Prinsip Mudharabah
Mudharabah merupakan akad antara pemilik modal (shahibul maal) dalam hal ini pihak bank yang menyerahkan dana kepada pengelola modal (mudharib) dalam hal ini pihak nasabah, dengan syarat bahwa keuntungan yang diperoleh dibagi dua belah pihak sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pihak penyimpan dana, prinsip mudharabah terbagi dua yaitu:
Pertamamudharabah mutlaqah atau URIA (Unrestricted Investment Account), dimana tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana yang dihimpun. Dari penerapanmudharabah muthlaqah ini, dikembangkan produk tabungan dan deposito, sehingga terdapat dua jenis penghimpunan dana, yaitu tabungan mudharabah dan deposito mudharabah.
Kedua, mudharabah muqayadah atau RIA (Restricted Investment Account), dimana terdapat dua jenis, yaituMudharabah Muqayadah on Balance Sheet, yang merupakan simpanan khusus dimana pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus diikuti oleh bank. KemudianMudharabah Muqayadah of Balance Sheet yang merupakan penyaluran dana mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya, dimana bank bertindak sebagai perantara (arranger) yang mempertemukan antara pemilik dana dengan pelaksana usaha.
Fatwa DSN MUI yang mengatur tentang mudharabah ini adalah fatwa DSN NO: 07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang PembiayaanMudharabah (Qardh).
d.      Prinsip Ijarah
Akad ijarah dapat dimanfaatkan oleh bank syariah untuk penghimpunan dana dengan menerbitkan sukuk, yang merupakan obligasi syariah. Dengan sukuk ini, bank mendapatkan alternatif sumber dana berjangka panjang (lima tahun atau lebih) sehingga dapat digunakan untuk pembiayaan-pembiayaan berjangka panjang. Sukuk ini dapat menggunakan beberapa prinsip yang dibolehkan syariah, seperti menggunakan prinsip bagi hasil (sukuk mudharabah dan sukuk musyarakah), menggunakan prinsip jual beli (sukuk murabahah, salam, istishna), menggunakan prinsip sewa (sukuk ijarah), dan lain sebagainya.
2.      Produk Pembiayaan/ Penyaluran Dana
Dalam menyalurkan dananya pada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan syariah terbagi ke dalam empat kategori, yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya, yaitu:
a.       Pembiayaan dengan prinsip jual beli
b.      Pembiayaan dengan prinsip sewa
c.       Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil

Tidak ada komentar:

Posting Komentar