Minggu, 13 Januari 2013

Gadai Emas Syariah BNI syariah


Gadai Emas Syariah BNI syariah
Oleh: Rofiqotul Jannah


Solusi Mudah Sesuai Kaidah
Gadai Emas Syariah - BNI Syariah atau disebut juga pembiayaan Rahn merupakan penyerahan jaminan / hak penguasaan secara fisik atas barang berharga berupa emas (lantakan dan atau perhiasan beserta aksesorisnya) kepada bank sebagai jaminan atas pembiayaan (qardh) yang diterima.
Gadai emas Syariah ini dapat dimamfaatkan oleh Anda yang membutuhkan dana jangka pendek dan keperluan yang mendesak. Misalnya menjelang tahun ajaran baru, hari raya, kebutuhan modal kerja jangka pendek dan sebagainya.
Keunggulan :
  • Cepat, karena keseluruhan proses hanya memakan waktu kurang dari 30 menit.
  • Mudah, karena dengan prosedur yang sederhana dan diperuntukkan untuk segenap lapisan masyarakat.
  • Murah, karena tarif penitipan ditetapkan harian dan tidak dikaitkan dengan nominal pembiayaan.
  • Berkah, karena dikelola secara syariah dan tidak menggunakan bunga.
Persyaratan :
  • Memiliki bukti identitas yang jelas dan masih berlaku
  • Menyerahkan barang gadai berupa emas perhiasan atau lantakan yang dilengkapi dengan sertifikat logam mulia.
  • Dana Gadai dapat dipindahbukukan ke Tabungan Syariahplus atau Giro Wadiah atau diambil tunai
  • Pembiayaan dapat diberikan maksimal 85% dari nilai taksiran untuk emas lantakan atau 75% dari nilai emas perhiasan dengan minimal Rp.500.000,-- atau + 10 gram emas.
Tarif Gadai :
  • Biaya meterai
  • Biaya administrasi
  • Biaya penitipan / jasa penyimpanan yang dihitung secara harian.

Contoh :
Ibu Aminah akan menggadaikan perhiasannyadengan taksiran sebesar Rp. 10 Juta. Misalkan tarif ujrah rahn yang berlaku adalah 0,04% perhari, maka pelunasannya adalah:
0,04% X 10 hari X Rp.10 juta = Rp.40.000 ,-- (dibayar pada saat jatuh tempo / melunasi qardnya).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar