Minggu, 13 Januari 2013

Gadai Emas Syariah BNI syariah


Gadai Emas Syariah BNI syariah
Oleh: Rofiqotul Jannah


Solusi Mudah Sesuai Kaidah
Gadai Emas Syariah - BNI Syariah atau disebut juga pembiayaan Rahn merupakan penyerahan jaminan / hak penguasaan secara fisik atas barang berharga berupa emas (lantakan dan atau perhiasan beserta aksesorisnya) kepada bank sebagai jaminan atas pembiayaan (qardh) yang diterima.
Gadai emas Syariah ini dapat dimamfaatkan oleh Anda yang membutuhkan dana jangka pendek dan keperluan yang mendesak. Misalnya menjelang tahun ajaran baru, hari raya, kebutuhan modal kerja jangka pendek dan sebagainya.
Keunggulan :
  • Cepat, karena keseluruhan proses hanya memakan waktu kurang dari 30 menit.
  • Mudah, karena dengan prosedur yang sederhana dan diperuntukkan untuk segenap lapisan masyarakat.
  • Murah, karena tarif penitipan ditetapkan harian dan tidak dikaitkan dengan nominal pembiayaan.
  • Berkah, karena dikelola secara syariah dan tidak menggunakan bunga.
Persyaratan :
  • Memiliki bukti identitas yang jelas dan masih berlaku
  • Menyerahkan barang gadai berupa emas perhiasan atau lantakan yang dilengkapi dengan sertifikat logam mulia.
  • Dana Gadai dapat dipindahbukukan ke Tabungan Syariahplus atau Giro Wadiah atau diambil tunai
  • Pembiayaan dapat diberikan maksimal 85% dari nilai taksiran untuk emas lantakan atau 75% dari nilai emas perhiasan dengan minimal Rp.500.000,-- atau + 10 gram emas.
Tarif Gadai :
  • Biaya meterai
  • Biaya administrasi
  • Biaya penitipan / jasa penyimpanan yang dihitung secara harian.

Contoh :
Ibu Aminah akan menggadaikan perhiasannyadengan taksiran sebesar Rp. 10 Juta. Misalkan tarif ujrah rahn yang berlaku adalah 0,04% perhari, maka pelunasannya adalah:
0,04% X 10 hari X Rp.10 juta = Rp.40.000 ,-- (dibayar pada saat jatuh tempo / melunasi qardnya).

Prospek Saham Perbankan Masih Cerah di Tahun Depan


Prospek Saham Perbankan Masih Cerah di Tahun Depan

Oleh: Rofiqotul Jannah

JAKARTA. Prospek saham sektor perbankan tahun depan dinilai masih positif. Investor bisa mengandalkan sektor ini untuk mendongkrak nilai investasinya.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Ito Warsito, mengatakan investor berorientasi jangka panjang tidak ada yang merugi ketika mengempit saham perbankan. "Kuncinya pilih bank yang memiliki GCG (good corporate governance) yang baik," ujar dia, Rabu (7/11). Dus, saham perbankan di Indonesia masih layak dikoleksi sepanjang tahun depan.
Ito memberikan gambaran, kapitalisasi pasar Bank Central Asia (BBCA) pada 2002 hanya belasan triliun rupiah. Namun saat ini sudah melejit hingga Rp 207 triliun. Kemudian harga saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) ketika IPO di level Rp 200 per saham. Dalam kurun waktu sembilan tahun, harganya sudah melejit hingga Rp 7.250 per saham.
Begitu pun harga saham Bank Mandiri (BMRI) yang naik hampir 14 kali lipat dari harga IPO di Rp 620 per saham. Saham perbankan juga bisa menjadi patokan dalam berinvestasi. BEI kemarin meluncurkan indeks baru yaitu indeks Infobank15. Indeks ini berisi 15 saham, dipilih dari subsektor bank yang terdapat di sektor keuangan.
Pemilihan ke-15 saham itu berdasarkan faktor fundamental, antara lain terdiri dari rating bank dan ukuran GCG. Otoritas juga mempertimbangkan nilai transaksi, frekuensi transaksi, jumlah hari transaksi, kapitalisasi pasar, serta rasio jumlah saham yang beredar (free float).
Sebelumnya BEI memiliki indeks finance yang terdiri dari 66 saham di sektor keuangan. Tapi BEI menilai indeks Infobank15 ini akan lebih mudah direplika karena jumlahnya lebih sedikit.
Presiden Direktur Jamsostek, Elvyn G Masassya, menilai bahwa saham perbankan masih layak koleksi. Dia menjelaskan, dari total dana kelolaan Jamsostek senilai Rp 130 triliun, sekitar 21% diinvestasikan di portofolio saham. Dari situ, saham bank masuk tiga besar portofolio saham Jamsostek. "Sebagai investor jangka panjang, kami menilai bank berkorelasi dengan perekonomian," kata Elvyn.
Sektor perbankan berkontribusi cukup signifikan terhadap return investasi Jamsostek. Namun, tak semua saham bank yang dipilih. Patokan Jamsostek adalah bank berkapitalisasi pasar jumbo dengan pangsa pasar besar, serta memiliki fokus usaha yang berbeda dengan bank lainnya. Dus, saham pilihan Jamsostek antara lain BBCA, BMRI, BBRI, BBNI, dan BDMN.
Kepala Riset Archipelago Asset Management, AG Pahlevi, sepakat prospek saham bank tahun depan masih positif. "Lima bank besar diperkirakan masih bertahan, karena dana murah mereka besar," papar dia. Dua saham lagi yang layak koleksi adalah BBTN dan BTPN.

Ekonomi Syariah


Ekonomi Syariah
Oleh: Rofiqotul Jannah

Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan social yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah atau sistem ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah yang teraplikasi dalam etika dan moral
Ciri khas ekonomi syariah
Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur'an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:
  1. Kesatuan (unity)
  2. Keseimbangan (equilibrium)
  3. Kebebasan (free will)
  4. Tanggungjawab (responsibility)
Manusia sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaan-Nya di bumi. Di dalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti "kelebihan”. Dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 275 disebutkan bahwa Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Tujuan Ekonomi Islam
Ekonomi Islam mempunyai tujuan untuk memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia. Nilai Islam bukan semata-semata hanya untuk kehidupan muslim saja, tetapi seluruh mahluk hidup di muka bumi. Esensi proses Ekonomi Islam adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan nilai-nilai Islam guna mencapai pada tujuan agama (falah). Ekonomi Islam menjadi rahmat seluruh alam, yang tidak terbatas oleh ekonomi, sosial, budaya dan politik dari bangsa. Ekonomi Islam mampu menangkap nilai fenomena masyarakat sehingga dalam perjalanannya tanpa meninggalkan sumber hukum teori ekonomi Islam, bisa berubah

About e-Banking


About e-Banking

Oleh: Rofiqotul Jannah

Sebagai Bank yang bervisi menjadi Bank Retail Modern,  BRIS menyediakan layanan Electronic Banking atau E-Banking untuk memenuhi kebutuhan Anda akan layanan melalui media elektronik  untuk melakukan transaksi perbankan, selain yang tersedia di kantor cabang dan ATM.
Dengan Electronic Banking  BRIS,  Anda tidak perlu lagi membuang waktu untuk antri di kantor–kantor bank atau ATM, karena saat ini banyak transaksi perbankan dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun dengan mudah dan praktis melalui jaringan elektronik seperti internet dan telepon genggam dan telepon.
Contohnya adalah transfer dana antar rekening maupun antar bank, pembayaran tagihan, pembelian pulsa isi ulang atau pengecekan saldo dan mutasi rekening.
Keuntungan  layanan Electronic Banking :
  1. Mudah
  2. Dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.
  3. Hanya dengan menggunakan perintah melalui kompter dan atau alat komunikasi yang anda gunakan dapat langsung melakukan transaksi perbankan tanpa datang ke kantor BRIS.
    1. Aman
    2. Produk Electronic  Banking BRIS dilengkapi dengan security user ID dan PIN untuk menjamin keamanan atas transaksi yang Anda lakukan
    3. Transaksi  financial melalui CMS dilengkapi dengan key token untuk mengamankan transaksi  Anda.
Cara mendapatkan layanan Electronic  Banking BRIS
Anda yang telah memiliki rekening Tabungan BRIS iB atau Giro BRIS iB dapat mengajukan layanan E-Banking Group  yang meliputi  Cash Management System,  E –payroll dan SMS Banking dengan menghubungi kantor cabang BRIS terdekat.

Berinvestasi Aman Bersama Investasi Emas Syariah Mandiri


Berinvestasi Aman Bersama Investasi Emas Syariah Mandiri

Oleh: Rofiqotul Jannah

Investasi Emas Syariah Mandiri. Saat ini emas dipandang sebagai salah satu komoditas yang paling menguntungkan. Investasi emas dipandang sebagai langkah aman untuk menyimpan harta secara jangka panjang. Harga emas yang terus naik menyebabkan investasi jenis ini menjadi favorit masyarakat dan termasukInvestasi Saham Jangka Panjang.
Jika mungkin anda ingin berinvestasi emas dan masih menggunakan cara lama, yaitu menyimpan berpuluh-puluh gram emas di rumah. Maka saat ini, bank Mandiri telah membuka peluanginvestasi emas syariah mandiri. Sama seperti menyimpan emas secara konvesional, nantinya anda akan mendapatkan hasil emas 24 karat yang bisa anda ambil sebagai hasil tabungan emas.
Sebelum adanya investasi emas syariah Mandiri, bank HSBC syariah telah terlebih dahulu mempelopori metode investasi emas. Kemudian barulah bank Mandiri menerbitkan investasi emas berupa tabungan berupa fortofolio emas 24 karat. Dalam investasi emas ini, nasabah akan diberikan sebuah surat bukti kepemilikan emas yang bentuk fisiknya akan disimpan di pedagang emas atau vendor yang sudah ditentukan. Jika anda berminat, maka satuan kepemilikan emas minimum untuk dapat menabung adalah 10 gram dan kelipatannya.
Anda dapat dengan mudah melakukan investasi emas syariah mandiri dengan mendatangi langsung Bank Syariah Mandiri atau BSM dan kemudian diharuskan untuk menyetor dana tunai yang dikonversikan menjadi harga emas yang ada pada saat itu. Patokan harga yang ada telah mengacu pada LME (London Metal Exchange). Dengan adanya konversi tersebut, maka dapat terlihat berapa jumlah emas anda yang sedang ditabung.
Investasi emas memang menjadi hal baru yang mulai dilirik oleh berbagai macam perusahaan perbankan, hal ini tidak terlepas dari cara pandang masyarakat yang masih menganggap emas sebagai investasi yang aman dan jauh dari kata merugi dan investasi emas syariah mandiri, bisa menjadi tempat yang cocok bagi anda.

PRODUK DAN JASA BANK SYARIAH


PRODUK DAN JASA BANK SYARIAH
Oleh: Rofiqotul Jannah

Akad dan Produk Bank Syariah
Pendanaan
Pembiayaan
Jasa Perbankan
Sosial
Pola Titipan
Wadiah yad Dhamanah

Pola Pinjaman
Qardh
(Giro, Tabungan)

Pola Bagi Hasil
Mudharabah Mutlaqah, Mudharabah Muqayadah (executing), (Tabungan, Deposito, Investasi, Obligasi)
Pola Bagi Hasil
Mudharabah Musyarakah(Investmnt Financing)

Pola Jual Beli
Musyarakah, Salam, Istishna(Trade Financing)

Pola Sewa
Ijarah, Ijarah wa Iqtina (Trade Financing)

Pola Pinjaman
Qardh (Talangan)


Pola Lainnya
Wakalah, Kafalah, Hawalah, Rahn, Ujr, Sharf (Jasa Keuangan)

Pola Titipan
Wadiah yad Amanah (Jasa Nonkeuangan)

Pola Bagi Hasil
Mudharabah Muqayyadah (channeling) (Jasa Keagenan)
Pola Pinjaman
Qardhul Hasan(Pinjaman Kebajikan)
Gambar 1. Akad dan Produk Bank Syariah

1.      Produk Penghimpunan Dana
Produk-produk pendanaan bank syariah ditujukan untuk mobilisasi dan investasi tabungan untuk pembangunan perekonomian dengan cara yang adil sehingga keuntungan yang adil dapat dijamin bagi semua pihak. Tujuan mobilisasi dana merupakan hal penting karena Islam secara tegas mengutuk penimbunan tabungan dan menuntut penggunaan sumber dana secara produktif dalam rangka mencapai tujuan sosial ekonomi Islam. Dalam hal ini, bank syariah melakukannya tanpa menerapkan sistem bunga (riba), melainkan dengan prinsip-prinsip yang sesuai dengan syariat Islam, terutamawadiah (titipan), qardh (pinjaman), mudharabah (bagi hasil), dan ijarah.
a.      Prinsip Wadiah
Prinsip wadiah yang diterapkan adalah wadiah yad dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Wadiah yad dhamanah berbeda dengan wadiah yad amanah. Dalamwadiah yad amanah, pada prinsipnya harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak yang dititipi. Sementara itu, dalam halwadiah yad dhamanah, pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.
Produk pendanaan pada bank syariah yang menerapkan prinsip wadiah diantaranya adalah giro wadiah yang merupakan simpanan dari nasabah dalam bentuk rekening giro (current account) untuk keamanan dan kemudahan pemakaiannya. Girowadiah ini didukung dengan adanya fatwa DSN MUI NO: 01/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Giro.
b.      Prinsip Qardh
Qardh adalah memberikan (meminjamkan) uang kepada orang lain tanpa mengharapakn imbalan, untuk dikembalikan dengan pengganti yang sama dan dapat ditagih atau  diminta kembali kapan saja oleh pihak yang menghutangi.
Prinsip qardh didukung dengan adanya fatwa DSN MUI NO: 19/DSN-MUI/IV/2001 Tentang Qardh.
c.       Prinsip Mudharabah
Mudharabah merupakan akad antara pemilik modal (shahibul maal) dalam hal ini pihak bank yang menyerahkan dana kepada pengelola modal (mudharib) dalam hal ini pihak nasabah, dengan syarat bahwa keuntungan yang diperoleh dibagi dua belah pihak sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pihak penyimpan dana, prinsip mudharabah terbagi dua yaitu:
Pertamamudharabah mutlaqah atau URIA (Unrestricted Investment Account), dimana tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana yang dihimpun. Dari penerapanmudharabah muthlaqah ini, dikembangkan produk tabungan dan deposito, sehingga terdapat dua jenis penghimpunan dana, yaitu tabungan mudharabah dan deposito mudharabah.
Kedua, mudharabah muqayadah atau RIA (Restricted Investment Account), dimana terdapat dua jenis, yaituMudharabah Muqayadah on Balance Sheet, yang merupakan simpanan khusus dimana pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus diikuti oleh bank. KemudianMudharabah Muqayadah of Balance Sheet yang merupakan penyaluran dana mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya, dimana bank bertindak sebagai perantara (arranger) yang mempertemukan antara pemilik dana dengan pelaksana usaha.
Fatwa DSN MUI yang mengatur tentang mudharabah ini adalah fatwa DSN NO: 07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang PembiayaanMudharabah (Qardh).
d.      Prinsip Ijarah
Akad ijarah dapat dimanfaatkan oleh bank syariah untuk penghimpunan dana dengan menerbitkan sukuk, yang merupakan obligasi syariah. Dengan sukuk ini, bank mendapatkan alternatif sumber dana berjangka panjang (lima tahun atau lebih) sehingga dapat digunakan untuk pembiayaan-pembiayaan berjangka panjang. Sukuk ini dapat menggunakan beberapa prinsip yang dibolehkan syariah, seperti menggunakan prinsip bagi hasil (sukuk mudharabah dan sukuk musyarakah), menggunakan prinsip jual beli (sukuk murabahah, salam, istishna), menggunakan prinsip sewa (sukuk ijarah), dan lain sebagainya.
2.      Produk Pembiayaan/ Penyaluran Dana
Dalam menyalurkan dananya pada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan syariah terbagi ke dalam empat kategori, yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya, yaitu:
a.       Pembiayaan dengan prinsip jual beli
b.      Pembiayaan dengan prinsip sewa
c.       Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil

Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional Perbandingan Tabel


Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional Perbandingan Tabel

Oleh: Rofiqotul Jannah

Secara garis besar terdapat beberapa perbedaan paradigma diantara Bank Syariah dan Bank Konvensional:

Pebandingan Paradigma Bank Syariah dan Bank Konvensional
FAKTOR
BANK KONVENSIONAL
BANK SYARIAH
Hubungan bank dengan nasabah
Investor dengan investor
Kreiditur dan debitur
Sistem pendapatan usaha
Bunga, Fee
Bagi hasil, Marjin, Fee
Organisasi
Tidak terdapat struktur pengawasan syariah
Terdapat struktur pengawasan syariah yaitu Badan Pengawas Syariah
Penyaluran Pembiayaan
Liberal untuk tujuan keuntungan
Adanya batasan-batasan, memperhatikan unsur moral dan lingkungan.
Tingkat risiko umum dalam usaha
Risiko menengah-tinggi karena adanya transaksi spekulasi
Risiko menengah-rendah karena malarang transaksi spekulasi
Penanggung resikoinvestasi
Satu sisi hanya pada bank
Dua sisi yaitu bank dan nasabah (deposan maupun debitur).
Sumber : Gunawan (1999:2)

Selain perbedaan paradigma, terdapat pula perbedaan dasar kegiatan usaha bank konvensional dan bank syariah :

Tabel Perbedaan Dasar Kegiatan Usaha Perbankan Syariah dan Konvensional
Dasar Kegiatan usaha
Bank Konvensional
Bank Syariah
Keterangan
Kredit (bunga)

Penyaluran kredit atau peneneman dana lainnya.
Pembiayaan (bagi hasil)

Prinsip mudharabah dan musyarakah
Jual Beli

Prinsip bai / salam
Sewa-beli

Prinsip ijarah
Simpanan dana (bunga)

Deposito, tabungan, atau giro
Investasi dana (bagi hasil)

Investasi tidak terbatas, deposito, tabungan , giro.
Investasi terbatas/khusus

Prinsip mudharabah muqayadah 1
Jasa perbankan
Prinsip ujrah (bank syariah), fee base income (bank konvensional)
1 akad mudharabah yang dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu, atau tempat usaha.Disebut juga restricted mudharabah. (Antonio,2001:97)